Polda Jateng Bongkar Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

  • 31 Mar 2026 15:19 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berawal dari penipuan berkedok investasi bisnis sarang burung walet yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp78 miliar. Dalam kasus ini, tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, diduga meraup puluhan miliar rupiah dari korban dengan skema investasi fiktif.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa tersangka sejak awal telah merancang penipuan secara sistematis. Modusnya dimulai dengan menawarkan investasi sarang burung walet yang diklaim memiliki potensi keuntungan besar, bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat dari modal awal dalam waktu singkat.

Untuk meyakinkan korban, JS menyusun data bisnis seolah-olah nyata, mulai dari lokasi usaha hingga proyeksi keuntungan. Seluruh informasi tersebut dibuat sedemikian rupa agar terlihat kredibel dan menarik minat korban untuk menanamkan modal.

“Padahal, usaha tersebut tidak pernah benar-benar ada. Semua hanya skenario yang disusun tersangka untuk meyakinkan korban,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, 31 Maret 2026.

Setelah korban mentransfer dana, tersangka tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha. Sebaliknya, uang tersebut dialirkan melalui sejumlah rekening fiktif yang telah disiapkan sebelumnya. Skema ini membuat aliran dana terlihat seolah-olah digunakan untuk operasional bisnis, padahal seluruhnya berputar dan kembali ke rekening pribadi tersangka.

Dalam praktiknya, tersangka juga memutus komunikasi dengan korban setelah dana diterima. Korban yang tidak kunjung mendapatkan keuntungan mulai curiga dan berusaha mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya melaporkan kasus ini pada awal 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa dana hasil kejahatan tidak hanya disimpan, tetapi juga dialihkan menjadi berbagai aset untuk menyamarkan asal-usulnya. Tersangka membeli sejumlah kendaraan dan properti, serta menggunakan nama pihak lain (nominee) untuk menghindari pelacakan.

Polisi mencatat, total kerugian korban mencapai sekitar Rp78 miliar. Sementara itu, aset yang berhasil dilacak dari hasil kejahatan bernilai sekitar Rp22 miliar, meski sebagian telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus bekerja sama dengan PPATK, kementerian terkait, dan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen transaksi fiktif, rekening koran, token internet banking, kendaraan, hingga sertifikat tanah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. “Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, pastikan legalitas dan logika bisnisnya jelas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU serta tindak pidana asal berupa penipuan dan penggelapan. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....