Berburu dari Jateng hingga Lampung, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor
- 03 Jun 2026 14:38 WIB
- Semarang
Poin Utama
- pencurian kendaraan bermotor
- Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang
RRI.CO.ID, Magelang – Tim gabungan kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi lintas wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke Lampung dan menangkap sejumlah anggota jaringan yang diduga terlibat dalam sedikitnya 18 aksi pencurian sepeda motor.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, dan Polres Purworejo. Para pelaku ditangkap pada 22 Mei 2026 setelah serangkaian penyelidikan dilakukan di berbagai daerah.
"Komplotan tersebut diduga melakukan pencurian sedikitnya 18 unit sepeda motor di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan DIY. Mereka ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2026 dini hari lalu," kata Toyib, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan di wilayah Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, hingga Bakauheni, Lampung.
Menurut Toyib, setiap anggota sindikat memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas sebagai eksekutor pencurian, joki yang mengarahkan lokasi sasaran, hingga penyedia tempat persembunyian atau basecamp bagi para pelaku.
Salah satu lokasi yang digunakan sebagai tempat berkumpul komplotan berada di wilayah Kemiri, Kabupaten Purworejo. Tempat tersebut diduga menjadi basis operasi sebelum para pelaku menjalankan aksinya di sejumlah daerah.
Polisi mengidentifikasi sejumlah pelaku, di antaranya RN (38) asal Lampung Timur dan YRE (39) warga Purworejo yang berperan sebagai joki sekaligus penunjuk lokasi sasaran. Sementara, TN (39) asal Kuningan, Jawa Barat, diduga menjadi eksekutor lapangan.
Selain itu, polisi juga mengamankan JA (51) asal Tasikmalaya yang merupakan residivis dan diduga menyediakan tempat berkumpul bagi para pelaku. Petugas turut menangkap MC (38) dan MSA (22) yang berperan menghilangkan identitas kendaraan hasil curian dengan melepas pelat nomor kendaraan.
"Polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial MC dan MSA yang bertugas menghilangkan identitas kendaraan hasil curian dengan melepas pelat nomor kendaraan. Dan seorang pelaku lainnya berinisial S ditangkap di wilayah Bakauheni oleh Polresta Sleman," ujarnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya meliputi dua TKP di Kabupaten Magelang, dua TKP di Kota Magelang, empat TKP di Purworejo, enam TKP di wilayah Yogyakarta, dan empat TKP di Kabupaten Kebumen.
Toyib mengungkapkan proses pengungkapan kasus sempat menghadapi sejumlah kendala. Selain keterangan pelaku yang berubah-ubah, polisi juga menemukan beberapa korban yang belum melaporkan kehilangan kendaraannya sehingga perlu dilakukan pendataan ulang.
Saat ini Polresta Magelang masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. Satu orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut juga masih dalam pencarian petugas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....