Akreditasi Rumah Sakit Jadi Sorotan, PREDIGTI Desak Komisi IX DPR Panggil Kemenkes
- 25 Agt 2026 12:17 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Komisi IX DPR RI didesak segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk mengklarifikasi kebijakan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan berdampak luas terhadap sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia (PREDIGTI), Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQua pada Selasa 25 Agustus 2026. Menurutnya, persoalan muncul menyusul adanya penurunan status akreditasi sejumlah rumah sakit dari predikat Paripurna menjadi Utama atau Madya akibat keterlambatan pengiriman data pelaporan digital.
Agus menilai, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas masalah administratif. Sebab, status akreditasi rumah sakit pendidikan utama berkaitan erat dengan keberlangsungan pendidikan kedokteran, termasuk pendidikan dokter spesialis.
“Ketika predikat rumah sakit pendidikan utama diturunkan, hal ini berpotensi berdampak terhadap legalitas program studi kedokteran dan keberlangsungan pendidikan dokter spesialis,” ujarnya.
Ia meminta Komisi IX DPR RI menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan Kementerian Kesehatan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi fasilitas pelayanan kesehatan.
Agus juga menyoroti penerapan indikator pelaporan digital yang dinilainya diberlakukan terhadap data historis sebelum adanya regulasi baru. Ia merujuk pada Pasal 83 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang mengatur ketentuan peralihan berupa masa transisi paling lama dua tahun.
Menurut Agus, ketentuan masa transisi tersebut perlu menjadi dasar dalam penerapan kebijakan baru sehingga fasilitas pelayanan kesehatan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.
“Menilai kepatuhan fasilitas kesehatan dengan menghukum data historis setahun ke belakang perlu dikaji kembali dari sisi asas legalitas dan non-retroaktif,” tegasnya.
Ia menilai, apabila terdapat kebijakan teknis yang berdampak pada penurunan status akreditasi tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi sengketa administrasi.
Karena itu, Agus mendorong Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, asosiasi perumahsakitan seperti PERSI, ARSADA dan ARSSI, serta organisasi profesi.
Forum tersebut dinilai penting untuk mempertemukan seluruh pihak sekaligus memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penerapan indikator digital, serta masa transisi dalam kebijakan akreditasi rumah sakit.
PREDIGTI juga mendorong Kementerian Kesehatan menerbitkan penegasan resmi mengenai masa transisi sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Selain itu, Agus meminta dilakukan evaluasi terhadap penerapan indikator digital yang berpotensi memengaruhi status akreditasi rumah sakit.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit pendidikan, dapat menjalankan fungsi pelayanan sekaligus pendidikan dan penelitian secara berkelanjutan.
“Keberanian dan ketegasan Komisi IX DPR RI dalam mengawal persoalan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya persoalan hukum administrasi sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan,” pungkas Agus.
Ia menegaskan, transformasi digital di sektor kesehatan harus tetap berjalan, namun penerapannya perlu dilakukan secara bertahap, transparan, dan berlandaskan regulasi yang jelas. Teknologi, menurutnya, semestinya menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian hukum bagi fasilitas pelayanan kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....