Pelayanan Kesehatan Makin Mudah, Anggota Keluarga Tambahan Masuk Tanggungan JKN
- 09 Jul 2026 08:40 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Batang - Kabar baik bagi peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Kini, anggota keluarga di luar tanggungan utama, seperti anak keempat hingga mertua, dapat didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Anggota Keluarga Tambahan PPU PN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, M. Idar Aries Munandar mengatakan kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap keluarga. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan berbagai kemudahan agar peserta dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada orang-orang terdekatnya.
"Melalui skema anggota keluarga tambahan PPU PN, kami berharap semakin banyak anggota keluarga yang terlindungi Program JKN. Dengan perlindungan kesehatan yang lebih luas, peserta dapat merasa lebih tenang karena keluarganya memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, di aula BPKAD Kabupaten Batang, Selasa, 7 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi wujud komitmen BPJS Kesehatan dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi keluarga peserta. Melalui skema tersebut, peserta PPU PN memiliki kesempatan memberikan jaminan kesehatan kepada anggota keluarga yang membutuhkan, sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan menjadi semakin luas dan memberikan rasa aman bagi seluruh anggota keluarga.
Pendaftaran anggota keluarga tambahan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Lain. Ketentuan ini berlaku bagi peserta PPU PN yang gaji atau penghasilan tetapnya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peserta yang termasuk dalam kategori tersebut di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pusat, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat, serta pegawai pada kementerian terkait. Dalam skema ini, besaran iuran anggota keluarga tambahan ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah peserta PPU PN untuk setiap orang per bulan.
Dasar perhitungan gaji atau upah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja. Pemotongan iuran dilakukan setelah adanya pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja. Proses pendaftarannya juga dibuat sederhana.
Satuan kerja melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan data anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan proses pendaftaran sehingga kepesertaan dapat diaktifkan secara kolektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat program tersebut telah dirasakan langsung oleh Mambaul Ulum, salah seorang peserta JKN kategori PPU PN. Ia mengaku sangat bersyukur karena ayahnya kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui tempatnya bekerja.
Menurut Mambaul, kehadiran Program JKN memberikan rasa tenang bagi keluarganya. Ia tidak lagi terlalu khawatir apabila suatu saat ayahnya membutuhkan pelayanan kesehatan karena telah memiliki jaminan kesehatan.
"Saya sangat bersyukur karena melalui tempat saya bekerja, ayah saya dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Saya merasa lebih tenang karena jika sewaktu-waktu beliau membutuhkan pengobatan, biaya pelayanan kesehatan sudah ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia berharap semakin banyak peserta PPU PN yang mengetahui adanya fasilitas pendaftaran anggota keluarga tambahan tersebut. Menurutnya, kesempatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi peserta yang masih memiliki orang tua atau anggota keluarga lain yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....