Bantu UMKM Pahami Sistem Perpajakan Digital, USM Sosialisasikan Coretax
- 29 Mei 2026 09:54 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang ( USM) memberikan edukasi tentang Coretax kepada 16 pelaku UMKM paguyuban Fokkus Hebat Wilayah Kecamatan Semarang Selatan. Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketua Tim Pkm USM, Candra Safitri, S.E., M.Ak., BKP mengatakan Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai sistem terpisah. Mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan.
“Semuanya kini terintegrasi dalam satu sistem yang lebih modern dan efisien. Sistem perpajakan ini mulai digunakan tahun pajak 2025,'' katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2026.
Dia mengatakan, selain edukasi mengenai coretax dari cara membuat NPWP, membuat Id Billing untuk setoran pajak, dan membuat SPT Tahunan. Pihaknya juga memberikan edukasi Perpajakan mengenai tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, Batasan tidak kena pajak sampai dengan omzet 500juta setahun serta praktek menghitung PPh UMKM.
''Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam membantu program pemerintah yaitu menggelar sosialisasi coretax. Dengan sasaran para pelaku UMKM,'' ujarnya.
Camat Semarang Selatan, Sunardi mengatakan, kegiatan sangat membantu para UMKM meningkatkan kualitas usaha menjadi lebih baik. Banyak peserta kegiatan PkM ini mengungkapkan rasa terima kasih kepada Tim PkM USM.
“Materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi mereka. Mereka juga meminta agar program pelatihan lain dengan tema yang berbeda kepada UMKM,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....