Jangan Asal Posting, Universitas Semarang Ingatkan Risiko Hukum Bermedia Sosial

  • 13 Mei 2026 08:12 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Tim Pengabdian kepada Masyarakat(PkM) dosen Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM) melakukan Sosialisasi tentang Penggunaan Media Sosial secara Bijak. Sosialisasi untuk meningkatkan literasi digital yang diimbangi dengan pengetahuan hukum bagi warga Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Ketua Tim PkM USM, Dr. Zaenal Arifin M.Kn dalam pemaparannya mengatakan, media sosial memiliki banyak manfaat apabila digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami adanya konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial, terutama terkait penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi.

''Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Tugurejo dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mampu memilah informasi dengan baik, serta memahami aspek hukum dalam aktivitas digital sehingga tercipta masyarakat yang cerdas dan sadar hukum,'' ujarnya dalam rilis pers, Rabu, 13 April 2026.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta. Masyarakat terlihat aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penggunaan media sosial, keamanan digital, serta langkah-langkah menghadapi maraknya informasi palsu di media sosial.

''Kegiatan PkM ini merupakan bagian dari kontribusi nyata Magister Hukum Universitas Semarang dalam meningkatkan literasi hukum dan literasi digital masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi informasi di era digital,'' ungkapnya.

Lurah Tugurejo, Munjaenah, S.E memberikan apresiasi kepada Tim PkM USM yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat. Edukasi mengenai penggunaan media sosial yang aman, cerdas, dan bertanggung jawab.

"Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman hukum dan etika bermedia sosial. Supaya masyarakat dapat terhindar dari berbagai dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, penipuan online, maupun pelanggaran hukum lainnya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....