Penyuluhan Hukum Universitas Semarang, Cegah kekerasan Berbasis Gender
- 09 Apr 2026 14:29 WIB
- Semarang
Poin Utama
- kekerasan berbasis gender
RRI.CO.ID, Semarang - Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) memberikan penyuluhan hukum bagi warga Pindrikan Lor Kota Semarang pada Rabu, 8 April 2026. Penyuluhan hukum itu bertujuan untuk mencegah kekerasan berbasis gender dalam perspektif hak asasi manusia internasional.
Ketua Tim, Helen Intania Surayda, S.H, M.H mengatakan, setelah mengikuti kegiatan, diharapkan pemahaman para kader perempuan Kelurahan Pindrikan Lor tentang hukum semakin meningkat. ''Selain itu para kader dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada lingkungan masyarakat,'' katanya.
Menurut dia, gender merupakan konsep sosial yang membedakan peran, tanggung jawab, dan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Hal itu dibentuk oleh konstruksi sosial, budaya, dan norma masyarakat.
Ia menambahkan, berbeda dengan jenis kelamin (sex) yang bersifat biologis, gender bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai konteks ruang dan waktu. Dalam perspektif hukum, ketimpangan relasi gender seringkali melahirkan diskriminasi dan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.
''Ketidaksetaraan gender dapat memposisikan perempuan dalam kondisi subordinat. Bergantung secara ekonomi, dan memiliki akses terbatas terhadap keadilan,'' ujarnya.
Dalam konteks masyarakat lokal, katanya, pemahaman gender yang keliru kerap melanggengkan anggapan bahwa dominasi laki-laki dalam rumah tangga adalah hal yang wajar. Tindakan kekerasan sering dinormalisasi dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Kekerasan berbasis gender (gender-based violence/GBV) merupakan persoalan global. Diakui sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling sistemik dan persisten,'' tuturnya.
Ia mengungkapkan, berbagai studi menunjukkan bahwa GBV berakar pada ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial, budaya, dan structural. Kekerasan ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang berkepanjangan.
''Salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang paling dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT kerap dipersepsikan sebagai urusan pribadi keluarga, sehingga banyak kasus tidak dilaporkan dan korban tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,'' ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....