Akademisi Soroti Peluang dan Tantangan Amnesti Terpidana Korupsi
- 05 Feb 2026 12:16 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) dan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta membedah peluang serta tantangan pemberian amnesti bagi terpidana korupsi dalam forum akademik di Semarang, Rabu, 4 Februari 2026. Diskusi ini menjadi bagian dari penguatan kontribusi pemikiran hukum terhadap isu strategis nasional melalui kolaborasi antarperguruan tinggi.
Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr. M Shidqon Prabowo, menekankan pentingnya posisi objektif akademisi dalam memandang kebijakan pengampunan bagi pelaku rasuah. Menurutnya, isu ini merupakan persoalan hukum yang sangat kompleks di mata publik.
“Isu amnesti bagi terpidana korupsi merupakan persoalan hukum yang kompleks dan sensitif. Oleh karena itu, dunia akademik harus hadir secara objektif dan kritis, memberikan kajian yang berimbang antara aspek konstitusional, keadilan, serta kepentingan publik,” ujarnya .
Ia menambahkan, kerja sama yang diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam menghadapi dinamika hukum nasional.
Senada dengan hal itu, perwakilan pimpinan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, menilai diskursus ini krusial. Mengingat, status korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Forum akademik ini menjadi ruang diskusi ilmiah bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk mengkaji secara mendalam peluang dan tantangan pemberian amnesti dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime,” jelasnya.
Melalui kemitraan ini, kedua institusi sepakat mengembangkan riset hukum yang relevan dengan kebutuhan bangsa. Selain itu, juga program akademik berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan hukum di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....