Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar
- 01 Okt 2026 12:20 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Batang - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah saat ini mengkaji wacana tentang dimajukannya masa tunggu calon jemaah haji dari semula 28 tahun menjadi 14 tahun. Hal tersebut didasari Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki untuk menyeragamkan masa tunggu, namun dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah keseluruhan calon jemaah haji yang belum diberangkatkan.
Pernyataan tersebut muncul saat perbincangan hangat antara Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf didampingi Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Presiden. Saat itu, terdapat pembahasan mengenai persiapan pemberangkatan calon jemaah haji 2027.
Menyikapi wacana tersebut, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Batang, Siti Mahmudah menerangkan, yang akan berangkat tahun 2027 adalah calon jemaah haji yang telah mendaftar antara Februari hingga Agustus di tahun 2013, sehingga memiliki masa tunggu 14 tahun. "Nah laporan dari Pak Menteri direspons Pak Presiden, agar masa tunggu diupayakan 14 tahun, tapi tidak serta merta bisa direalisasi karena banyak sisi yang harus ditinjau secara mendalam," ujarny saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 1 Oktober 2026.
Beberapa faktor yang harus ditinjau, di antaranya jumlah calon jemaah haji yang belum diberangkatkan, yang berkisar di angka 5 juta. "Kalau pun mau dibuat masa tunggu 14 tahun harus divalidasi dulu semua calon jemaah yang sudah terdaftar punya porsi, mungkin juga bisa dilakukan pembatasan pendaftar baru, dan itu pun tentu sesuai keputusan Kementerian Haji dan Umrah RI," ucapnya.
Ia menanggapi positif wacana tersebut pemerintah tentu berharap agar para calon jemaah haji yang telah memiliki porsi segera berangkat ke Tanah Suci. "Tujuannya baik tidak mengharuskan mereka nunggu sampai 28 tahun lamanya supaya bisa berhaji, karena masa tunggu sekarang antara 27 sampai 28 tahun," ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini masa tunggu haji reguler berkisar 27 hingga 28 tahun sedangkan haji plus memiliki masa tunggu 12 tahun. "Yang jelas jika calon jemaah haji reguler sudah nomor porsinya sudah terdaftar dan tidak dibatalkan atau meninggal dunia, tentu masih terdata, tinggal menunggu kebijakan dari pusat saja," katanya.
Berdasarkan data jumlah pendaftar calon jemaah haji Kabupaten Batang bulan Januari hingga September 2026 mencapai 1.678 orang. Sementara, sebanyak 113 orang telah melakukan pembatalan.
Sementara, salah satu pendaftaran calon jemaah haji, Titis warga Gringsing justru menyambut baik wacana tersebut karena membantu mempercepat proses pemberangkatan ke Tanah Suci. "Kalau jadi diajukan masa tunggunya, kami sangat senang, karena makin semangat mengumpulkan biaya pelunasan hajinya," ujarrya.
Baginya waktu tunggu 14 tahun merupakan waktu yang sangat cukup untuk mengumpulkan biaya pelunasan. "Kalau suruh milih malah saya milih ngumpulin uang buat pelunasan 14 tahun, biar makin cepat berangkat ke Baitullah," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....