Pemulangan Haji, Jemaah Diminta Patuhi Aturan Barang Bawaan

  • 25 Jun 2025 08:05 WIB
  •  Semarang

KBRN, Makkah: Pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang II akan dimulai pada 26 Juni 2025 mendatang. Sebagai persiapan, jemaah haji diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin agar proses pemulangan berjalan tertib dan lancar.

Hal itu diungkapkan Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah, Selasa(24/6/2025). Dikutip dari laman kemenag.go.id, ketentuan bawaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi. Mesin peminday X-Ray akan dengan mudah mengenali cairan dalam koper.

2. Jumlah koper yang diperbolehkan:

a. Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.

b. Jemaah hanya boleh membawa dua koper;

c. Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi;

3. Isi koper besar. Ada beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, yaitu:

a. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.

b. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

c. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.

Dodo menjelaskan, tas/koper yang boleh dibawa ke pesawat hanya koper kabin, koper bagasi, dan tas kecil berisi dokumen penting. Apabila barang bawaan tidak sesuai ketentuan, maka akan dikeluarkan oleh petugas.

Terkait air zamzam, lanjut Dodo, akan dibagikan ke jemaah haji setelah sampai di asrama haji. Setiap jemaah akan mendapat 5 liter air zamzam.

Sebagai informasi, pada 24 Juni 2025, ada 17 kloter jemaaah haji gelombang pertama yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air. Total jemaah haji dan petugas yang dijadwalkan pulang berjumlah 6.745 orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....