Kemenag Evaluasi Kinerja Petugas Haji Melalui e-Penkin

  • 23 Jun 2025 19:41 WIB
  •  Semarang

KBRN, Makkah: Kementerian Agama(Kemenag) melakukan penilaian atas kinerja petugas haji 1446 H/2025 M melalui melalui sistem digital e‑Penkin (Elektronik Penilaian Kinerja). Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem manajemen kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arfi Hatim di Makkah, Minggu (22/6/2025). “Mekanisme penilaian kinerja petugas haji dilakukan secara terstruktur dan berbasis bukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) wajib melakukan pelaporan mandiri setiap hari melalui aplikasi tersebut. Petugas diminta memilih uraian tugas yang telah mereka kerjakan dan mengunggah bukti pendukung, seperti foto kegiatan atau dokumentasi kerja lainnya.

Penilaian kinerja berbasis skor diberikan untuk mengukur konsistensi dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Skor kinerja petugas dikelompokkan dalam tiga kategori utama.

Pertama, nilai di bawah 50, masuk kategori kinerja rendah, sedangkan kategori kedua, nilai 51 sampai 75, berarti berkinerja cukup. Ketiga, nilai di atas 75, masuk kinerja baik.

“Jika petugas melaporkan tugas sesuai uraian kerja dan menyertakan bukti yang sah, maka mereka berpotensi memperoleh skor maksimal, yaitu 100. Sebaliknya, jika tidak melaporkan atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, skor akan menurun secara signifikan,” ujarnya, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin(23/6/2025).

Sementara, Pengendali Teknis Petugas Haji Ahmad Musta’in menjelaskan, di samping pelaporan mandiri, sistem penilaian kinerja juga dilengkapi dengan observasi langsung. Proses observasi dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja melalui metode uji petik di lapangan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai SOP dan beban kerja yang dirancang realistis.

Kabid Petugas, Tawwabuddin menambahkan, evaluasi kinerja petugas dilakukan dalam tiga fase waktu yang menyesuaikan dinamika layanan kepada jemaah. Pertama, Pra-Armuzna dari tanggal 1 sampai 31 Mei 2025.

Kedua, fase Armuzna dari 1-10 Juni 2025 sebagai puncak operasional di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. “Pada fase ini, beban kerja meningkat drastis dan evaluasi dilakukan lebih ketat,” katanya.

Ketiga, pasca-Armuzna selama 11- 30 Juni 2025. Fase ini dikhususkan untuk penanganan jemaah pasca-puncak haji, layanan kepulangan, serta penyelesaian administrasi.(Septi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....