Kasus Calo Penerimaan Mahasiswa Baru UI, Dua Korban Diperiksa Selama Tujuh Jam
- 01 Okt 2026 14:58 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Dua korban calo penerimaan mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) menjalani pemeriksaan di Unit 3 Reskirim Polrestabes Semarang, Rabu, 30 September 2026. Kedua korban yang diperiksa itu warga Pedurungan, Kota Semarang, Djoni Heru Suprijanto dan istrinya.
Keduanya diperiksa atas tindak pidana dugaan penipuan yang dilakukan ibu rumah tangga asal Stonen, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, IM. Dalam pemeriksaan itu, korban Djoni didampingi kuasa hukumnya dari Karman Sastro & Associates.
"Dua klien kami diperiksa petugas Unit 3 Reskrim Polrestabes Semarang pada hari Rabu, 30 September 2026 jam 9.00 WIB- 15.00 WIB. Pemeriksaan itu berlangsung selama sekitar tujuh jam," ungkap Karman Sastro dalam siaran pers yang diterima rri.co.id, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, kata dia, pelaku IM dilaporkan atas tindak pidana penipuan dengan modus penerimaan mahasiswa baru di Universitas Indonesia. Pelaporan itu dilakukan hari Jumat, 25 September 2026.
Menurut Karman, korban ini terbujuk rayu dengan terduga pelaku yang menyebutkan ada jatah Wakil Menteri atau Wamen) serta punya koneksi dengan Rektor UI. Hingga akhirnya, korban mau menyerahkan uang sebanyak Rp380 juta secara bertahap melalui rekening anak terduga pelaku.
"Janji terduga pelaku terhadap pelapor agar anak korban diterima jadi mahasiswa UI hanyalah isepan jempol belaka. Hal ini karena saat pengumuman penerimaan mahasiswa, anak pelapor tidak diterima di UI meski telah memberikan uang Rp380 juta," ungkap advokat yang pernah mengajar jadi dosen di Fakultas Hukum perguruan tinggi di Semarang.
Terhadap penyidik Polrestabes Semarang, Karman Sastro menyerahkan alat bukti tambahan berupa bukti pendaftaran, pengumuman kelulusan, tambahan percakapan terduga pelaku melalui WhatsApp serta rekaman percakapan telepon. Tak hanya itu, rekening koran bank sebagai sarana untuk melakukan transfer secepatnya juga akan diserahkan untuk melengkap buktinya.
"Mudah mudahan berbagai alat bukti surat diyakini akan melengkapi unsur pidana penipuan," bebernya. Dalam pemeriksaan, terungkap percakapan WhatsApp terduga pelaku kepada korban, bahwa uang sejumlah Rp250 juta dibelikan emas untuk petinggi UI dan tim Penerimaan Mahasiswa Baru UI.
Oleh karena itu, pihaknya pada hari ini berencana membuat surat tertulis dan akan dikirim kepada Rektor UI untuk mengklarifikasi benar tidaknya. Selain itu, penyidik juga direkomendasikan untuk melakukan pemanggilan terhadap petinggi UI tersebut.
Sebelumnya, korban Djoni mengaku kenal dengan IM yang melakukan komunikasi dengan istrinya. Kepercayaan itu terjadi karena dirinya dan pelaku ini sama-sama orang tua murid di salah satu SMAN favorit di Kota Semarang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....