Polres Kendal Gagalkan Aksi Tawuran, Tiga Kreak Ditetapkan sebagai Tersangka

  • 30 Sep 2026 08:46 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kendal: Jajaran Satreskrim Polres Kendal menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja dengan mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam ilegal di wilayah Cepiring dan Kaliwungu. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang yang terdiri dari tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta menyita sejumlah senjata tajam.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir sebagai bagian dari upaya Polres Kendal mencegah aksi kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat dan dikenal dengan sebutan "Kreak". Polisi mengungkap kasus melalui patroli langsung di lapangan maupun patroli siber terhadap aktivitas kelompok remaja di media sosial.

Kasus pertama terungkap Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Berawal dari laporan warga kepada Polsek Cepiring yang tengah melakukan patroli UKL, petugas mendapati aksi saling tantang antara kelompok gengster Team @slonong dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_. Mengetahui kehadiran warga dan polisi, para pelaku panik dan melarikan diri, namun tiga remaja berhasil diamankan beserta barang bukti.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata tajam, yakni NF (18), warga Desa Cepiring, yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kendal, serta MR (17), pelajar kelas XII yang diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Barang bukti dari kasus Cepiring berupa senjata tajam, dua sepeda motor yang digunakan pelaku bernopol H-4634-AGD dan bernopol H-3471-CHD, serta dua ponsel pintar, masing-masing iPhone berwarna ungu dan Oppo berwarna perak.

Kasus kedua terungkap melalui kecermatan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal dalam melakukan patroli siber di media sosial. Pada Minggu, 6 September 2026, petugas mendeteksi provokasi tawuran melalui akun Instagram wartan.boyss165 yang menantang kelompok original.team.selatan22kdl. Kedua kelompok sepakat bertemu dan melakukan aksi kekerasan di area Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.

Melalui profiling terhadap unggahan kedua akun tersebut, Satreskrim Polres Kendal mengidentifikasi dan meringkus pemuda yang terbukti membawa senjata tajam. Tiga pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kendal yakni AA (18), karyawan swasta asal Krajankulon, ME (18), pelajar asal Plantaran, dan MF (19), karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu.

Dari kasus Kaliwungu, polisi menyita enam senjata tajam, pakaian yang dikenakan para tersangka, berupa jaket hoodie kuning, jaket hitam, sejumlah kaos, dan celana jeans.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi bagi kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kendal. "Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal, Kami akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan," tegas AKBP Ratna.

Ia juga mengimbau para orang tua memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. "Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam, jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut-ikutan aksi 'Kreak' yang berujung pada jeruji besi," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Saat ini, Satreskrim Polres Kendal tengah merampungkan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penyidikan hingga tuntas ke meja hijau. (FR)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....