Polda Jateng Kembangkan Kasus Sabu di Sragen, Warga Binaan Lapas Diduga Terlibat

  • 28 Sep 2026 15:34 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo. Pengembangan tersebut mengarah kepada SHP (25), warga binaan Lapas Kelas II Sragen yang diduga terlibat dalam peredaran sabu bersama YKE (28).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan YKE, warga Pasar Kliwon, Surakarta, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.26 WIB. Dari penggeledahan, polisi menyita dua butir ekstasi seberat 0,76 gram, 10 butir pil Atarak, pipet kaca berisi sisa sabu, serta satu unit telepon seluler.

"Dari pemeriksaan terhadap YKE, penyidik menemukan informasi mengenai 30 titik lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu. Petugas kemudian melakukan penelusuran di sejumlah lokasi, antara lain Mojosongo, Palur, dan Banjarsari. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu dengan berat bruto 6,89 gram," ujarnya.

YKE mengaku memperoleh informasi titik lokasi tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga bertugas mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel dengan imbalan sekitar Rp350 ribu untuk setiap paket.

"Pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterlibatan SHP yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Sragen. Dari hasil pemeriksaan, SHP mengakui bekerja sama dengan YKE dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," katanya.

Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura. Dari penelusuran tersebut, petugas kembali menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik SHP.

Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap YKE. Penyidik terus menelusuri keterkaitan kedua tersangka, termasuk pihak yang memasok narkotika dan pola distribusinya. Proses penyelidikan juga dilakukan melalui koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Sragen.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,63 gram, dua butir ekstasi, 10 butir pil Atarak, serta sejumlah barang bukti lainnya. YKE diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2021, sedangkan SHP pernah terlibat perkara obat dan bahan berbahaya pada 2019.

"Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi juga akan mendalami hubungan antara kedua tersangka dan dugaan distribusi sabu di wilayah Sragen maupun Sukoharjo," ucap Kombes Pol. Yos Guntur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....