Curi Uang di SPBU Salaman Magelang, Dua Warga Wonosobo Ditangkap Polisi

  • 18 Sep 2026 14:46 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Polresta Magelang
  • Pencurian Uang SPBU Sidodadi Salaman

RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang - Dua orang warga Kabupaten Wonosobo berinisial BR ( 45)warga Kecamatan Leksono dan DCW (47) warga Kelurahan Mlipak, Kecamatan Wonosobo ditangkap anggota Satreskrim Polresta Magelang. Keduanya diduga mencuri uang di SPBU Sidodadi Prima, Kaliabu, Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan, aksi kejahatan terjadi pada 4 September 2026 lalu. Kedua pelaku berhasil menyikat uang tuna senilai Rp 14,5 juta yang tersimpan di laci SPBU tersebut.

“Pencurian tersebut terjadi saat aktivitas di SPBU cukup sepi. Saat itu, BR datang bersama DCW, sempat mengisi BBM dan memperhatikan kondisi laci SPBU yang tidak terkunci,” kata Kapolresta, Kamis, 17 September 2026.

Edy mengatakan, sebelum menjalankan aksinya kedua pelaku tersebut memantau situasi dan kondisi laci tempat menyimpan uang penjualan BBM. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, kedua pelaku dengan tenang melarikan diri .

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan dari petugas SPBU terkait kehilangan uang senilai Rp14,5 juta, petugas langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti seperti rekaman kamera pengawas dan lainnya.

“Dari rekaman CCTV di lokasi, polisi memperoleh petunjuk penting mengenai ciri-ciri pelaku dan mengarah kepada BR dan DCW. Keduanya diamankan secara terpisah di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Leksono dan Kota Wonosobo,”katanya.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menambahkan, sebelum menjalankan aksinya, BR sempat mengajak DCW untuk ikut melakukan pencurian, tetapi DCW menolak. Kemudian, BR meminta DCW menunggu di luar area SPBU.

Meskipun tidak ikut mengambil uang, DCW tetap berurusan dengan hukum. “DCW turut menerima uang hasil pencurian yakni sebesar R[2,5 juta dari total uang hasil curian senilai Rp 14,5 juta,” kata Kasat Reskrim.

Ia mengatakan, dari tangan DCW, polisi mengamankan uang sebesar Rp 625 ribu. Sementara, uang yang ada di tangan BR telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pesta minuman keras, dan karaoke.

Dalam kasus tersebut, BR disangkakan Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta. Sementara DCW, meskipun tidak ikut mencuri tetap dikenai sanksi karena menerima hasil kejahatan, dengan pasal yang disangkakan Pasal 591 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....