Kasus Kerangka Manusia di Jangli,Polisi Sebut Korban Pembunuhan

  • 05 Sep 2026 15:30 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan M, remaja asal Kabupaten Semarang yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di wilayah Jangli, Kota Semarang. Korban diduga kuat merupakan remaja yang dilaporkan hilang pada Juni 2025.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa cemburu tersangka MVD (22), terhadap korban. Keduanya diketahui mulai berkenalan pada Mei 2025 melalui kemudian menjalin komunikasi lewat whatsapps (WA) dan beberapa kali bertemu hingga Juni 2025.

“Motif sementara karena cemburu. Ada komunikasi korban dengan laki-laki lain melalui pesan, kemudian tersangka emosi,” kata Ni Made saat ditemui, Sabtu 5 September 2026.

Menurutnya, korban dibunuh pada 25 Juni 2025 di sebuah rumah kos di wilayah Candisari, Kota Semarang. Sebelum kejadian, korban sempat berpamitan sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, pada siang hari terjadi cekcok antara korban dan tersangka.

Saat cekcok tersebut, tersangka kemudian membekap korban menggunakan tangannya selama sekitar tujuh menit hingga korban tidak lagi bernyawa. Polisi menyebut tidak ditemukan adanya tindakan pemukulan dalam proses pembunuhan tersebut.

"Setelah korban meninggal, tersangka membawa dan membuang jasad korban di wilayah Jangli, Kota Semarang, sekitar pukul 16.30 WIB. Karung yang digunakan untuk membawa jasad korban kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan forensik Rumah Sakit Bhayangkara, polisi menduga kuat kerangka yang ditemukan tersebut merupakan korban M yang sebelumnya dilaporkan hilang. Usai kejadian, tersangka sempat berpindah tempat kos dan beberapa hari kemudian kembali ke Blora.

Petugas, lanjut Kompol Sriniti, juga menemukan adanya barang milik korban yang kemudian dijual oleh tersangka. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun dugaan tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MVD dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....