Polresta Batang Amankan Pelaku Tindak Pemerasan Bermodus Konten Pribadi

  • 14 Agt 2026 15:27 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Batang - Satreskrim Polresta Batang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang disertai pemerasan dan/atau pengancaman terhadap seorang perempuan di Kabupaten Batang. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (29), warga Kabupaten Blora, yang diamankan di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Rabu, 12 Agustus 2026,

Peristiwa bermula pada awal Agustus 2026 ketika korban berkomunikasi dengan seseorang yang sebelumnya tidak dikenalnya melalui media sosial dan kemudian berlanjut melalui aplikasi perpesanan. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga melakukan pendekatan dan bujuk rayu kepada korban hingga korban mengirimkan foto pribadi bermuatan intim.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Batang, Jumat 14 Agustus 2026, Kapolresta Batang, Kombes Pol Warsono menerangkan, pelaku diduga mendokumentasikan kembali foto tersebut tanpa persetujuan korban. Beberapa hari kemudian, pelaku mengirimkan kembali foto tersebut kepada korban dan diduga menggunakannya sebagai sarana untuk meminta sejumlah uang.

Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan foto pribadi tersebut kepada orang lain apabila korban tidak memenuhi permintaannya. Karena merasa takut dan tertekan, korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku.

"Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Batang segera melakukan penyelidikan, termasuk penelusuran dan profiling terhadap akun serta sarana komunikasi yang diduga digunakan pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku," ujarnya.

Tim Satreskrim Polresta Batang kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka AS di kediamannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mencari dan mendekati korban melalui media sosial. Setelah komunikasi terjalin, tersangka diduga membujuk korban untuk mengirimkan konten pribadi bermuatan intim," ucapnya.

Konten tersebut kemudian didokumentasikan tanpa persetujuan korban dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pengancaman serta meminta uang. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:, print out percakapan elektronik, dua unit telepon seluler, dan dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi dalam perkara.

Penyidik menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan terkait pengancaman dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Polresta Batang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....