Curanmor di Depan Kampus Terungkap, Pelaku Sembunyikan Motor di Hutan Tinjomoyo
- 14 Agt 2026 13:35 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Kasus pencurian sepeda motor di kawasan depan kampus, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Seorang pria berinisial WW diamankan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi keberadaannya di wilayah Sendangguwo, Kecamatan Tembalang.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, mengatakan pencurian terjadi pada Jumat, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor bernomor polisi AD-6841-HS di area parkir dalam kondisi tidak dikunci stang.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya mengambil sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan tersebut. Sepeda motor kemudian dibawa menuju kawasan Hutan Tinjomoyo dan disembunyikan di lokasi tersebut,” ujar AKP Dwi Yudi, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pengungkapan perkara bermula setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya melalui Polsek Gajahmungkur. Unit V Resmob kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta sejumlah jalur yang diduga dilalui pelaku.

Dari hasil penelusuran CCTV tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga berkaitan dengan pencurian. Polisi kemudian melacak keberadaan orang tersebut hingga akhirnya mengamankan WW di wilayah Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi menemukan sepeda motor Honda Vario yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Kendaraan tersebut sebelumnya disembunyikan di kawasan Hutan Tinjomoyo.
Polisi juga menemukan fakta bahwa setelah kendaraan diamankan, tersangka diduga memanggil seorang tukang kunci dengan alasan kehilangan kunci kendaraan. Tukang kunci tersebut kemudian membuatkan kunci duplikat untuk sepeda motor yang diduga hasil curian.
Selain satu unit motor warna hitam, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya sepasang pelat nomor AD-6841-HS dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana.
AKP Dwi Yudi mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mencocokkan keterangan tersangka, keterangan saksi, laporan korban, serta barang bukti yang ditemukan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Atas perbuatannya, WW disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Semarang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....