Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tembalang, 15 Paket Disembunyikan dalam Sarung
- 14 Agt 2026 12:20 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap UA (28), yang diduga mengedarkan sabu di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Saat hendak ditangkap, UA sempat melarikan diri melalui bagian belakang rumah, namun akhirnya diamankan petugas.
Dalam penangkapan pada Kamis, 13 Agustus 2026 tersebut, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Barang bukti itu ditemukan setelah gulungan sarung yang digunakan UA untuk menyembunyikan narkotika terjatuh saat ia berusaha melarikan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Tembalang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan UA di rumahnya.
Saat akan diamankan, tersangka justru berusaha kabur melalui bagian belakang rumah. Dalam upaya melarikan diri tersebut, gulungan sarung yang berisi paket sabu terjatuh.
Petugas kemudian menemukan 15 paket narkotika tersebut di bawah kaki tersangka dan langsung mengamankan UA. Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa lakban hitam, korek gas, dan sarung yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dari pemeriksaan awal, UA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). UA mengaku diperintah B untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu di wilayah Tembalang.
UA juga mengaku telah dua kali menjalankan perintah tersebut. Setiap kali selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket sabu, ia dijanjikan mendapat upah Rp500 ribu serta sabu seberat 0,5 gram.
Upah tersebut, menurut pengakuan UA, dikirim melalui dompet digital miliknya. Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
UA diketahui pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....