Polsek Tegowanu Ungkap Kasus Pencurian di Toko, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

  • 05 Agt 2026 19:16 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Grobogan – Polsek Tegowanu mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko QU Jaya, Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, pada Senin 3 Agustus 2026 dini hari. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kejadian bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Plt. Kapolsek Tegowanu AKP Abdul Kadir mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aksi pencurian di sebuah ruko. Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian.

"Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sudah diamankan warga setelah diduga mengambil uang milik toko. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Tegowanu," kata AKP Abdul Kadir, Selasa, 4 Agustus 2026.

Korban diketahui bernama Mukayah (50), warga Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga merusak gembok pintu toko sebelum masuk ke dalam bangunan dan mengambil uang tunai sebesar Rp3.561.800.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial A.M. (34), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai yang diduga hasil pencurian, satu unit sepeda motor, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

AKP Abdul Kadir mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan sistem pengamanan rumah maupun tempat usaha berfungsi dengan baik. Ia juga meminta warga segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

"Peran aktif masyarakat sangat penting. Dalam mencegah, maupun membantu pengungkapan tindak pidana," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....