Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Karangayar, Amankan 23 Paket Siap Edar

  • 02 Agt 2026 09:16 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Colomadu pada Rabu29 Juli 2026. "Kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika," ujar Yos Guntur, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), yang merupakan warga Kota Surakarta.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan polisi menemukan puluhan paket sabu lainnya beserta sejumlah peralatan untuk mengemas narkotika.

Dari lokasi, polisi menyita 23 paket sabu seberat bruto 17,86 gram, satu timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan mengungkap kamar mess tersebut digunakan sebagai tempat memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Kedua tersangka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aktivitas mengedarkan barang haram tersebut.

Penyidik turut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau.

"Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta dan diberi sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Kami masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku utama yang saat ini masih buron," kata Yos Guntur.

Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada 2021 dan baru bebas pada 2025. Meski pernah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Menurut Yos Guntur, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena jaringan narkotika terus berupaya merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. "Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh mata rantai jaringan, mulai dari kurir, pengedar hingga bandar, dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih memburu W yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....