Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Kasus Kekerasan, Ajak Warga Berani Lapor
- 01 Jul 2026 14:05 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Polda Jawa Tengah menyiapkan layanan hotline pengaduan untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan agar setiap kasus dapat segera ditindaklanjuti.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, mengatakan setiap laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur. Identitas pelapor juga dipastikan tetap dirahasiakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2026.
Ajakan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengungkapan sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak di Kabupaten Kudus yang diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2026.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial EM diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini menginjak kelas X SMA. Polisi telah menetapkan MI, ayah kandung korban, sebagai tersangka setelah kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada 24 Mei 2026.
"Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA," jelas Nunuk.
Selain itu, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan JS (29) sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan dengan modus mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan korban.
Nunuk berharap masyarakat semakin berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, keberanian untuk melapor menjadi langkah penting dalam melindungi korban sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.
"Jangan ragu untuk melaporkan, berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....