Pelatih Beladiri Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Semarang
- 30 Jun 2026 22:18 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang - Seorang pelatih beladiri berinisial R (54), warga Kecamatan Ambarawa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia 13 tahun. Kasus tersebut kini ditangani Polres Semarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 30 Maret 2026 di lokasi latihan beladiri. Perkara terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
"Kami amankan warga Kecamatan Ambarawa berinisial R (54). Pelaku merupakan pelatih beladiri yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak didiknya yang berusia 13 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Semarang, Selasa, 30 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa diduga terjadi saat korban datang lebih awal ke lokasi latihan. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami perubahan perilaku dan akhirnya menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan keluarga kemudian menjadi dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangka.
"Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polres Semarang. Selanjutnya, pelaku kami amankan," kata AKP Bodia.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pihak yang turut hadir dalam konferensi pers. Di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Semarang, Kementerian Agama Kabupaten Semarang, serta psikolog forensik RS Ken Saras.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....