Gangster Bersenjata Tajam di Pati Ditangkap Polisi sebelum Tawuran Massal

  • 25 Jun 2026 15:11 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Cegah Tawuran, Polisi Tangkap 7 Gangster

RRI.CO.ID, Pati- Aksi tawuran antarkelompok gangster berhasil digagalkan jajaran Polresta Pati setelah menerima laporan masyarakat melalui media sosial. Polisi bergerak cepat mendatangi lokasi sebelum bentrokan terjadi dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 01.00. Lokasi yang menjadi titik kumpul berada di area gudang belakang Samsat Kabupaten Pati.

“Informasi awal menyebut sekelompok remaja yang tergabung dalam gangster WK-WK berencana melakukan tawuran terbuka. Kelompok tersebut diduga akan bentrok dengan kelompok lain sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu, 24 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan petugas segera menindaklanjuti laporan warga tersebut. "Berkat kesigapan anggota di lapangan, tawuran berhasil dicegah sehingga bentrokan tidak sempat terjadi," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri lima pelaku dewasa dan dua anak. Penyidik menetapkan lima pelaku dewasa sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam untuk tawuran.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AF (20), FAK (20), SNH (19), FA (19), dan IFS (19). Sementara dua pelaku berstatus anak berhadapan hukum diproses sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga senjata tajam jenis corbek dengan panjang mencapai 128 sentimeter. Polisi juga mengamankan satu sepeda motor, satu mobil, serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku,” ujar Kompol Dika.

Ia menegaskan, kepemilikan senjata tajam tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara.(agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....