Polresta Pati Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Parkiran Waduk Gembong
- 25 Jun 2026 15:44 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Berawal Cekcok, Akibatkan Korban Terluka
RRI.CO.ID, Pati- Kasus pengeroyokan yang terjadi di parkiran Waduk Gembong Kecamatan Gembong, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pati melalui penyelidikan intensif. Polisi mengamankan dua pelaku setelah menerima laporan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 18.30. Lokasi kejadian berada di Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
“Korban bersama seorang rekannya datang ke lokasi sebelum bertemu kelompok pemuda yang sedang berkumpul. Beberapa pemuda tersebut diketahui mengonsumsi minuman beralkohol hingga memicu suasana yang kurang kondusif setempat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu, 24 Juni 2026.
Adu mulut antara korban dan kelompok pelaku kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama. Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong serta batu yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dengan panjang sekitar tujuh sentimeter. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian pembuktian dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim mengatakan, penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Petugas berhasil mengamankan 2 terduga pelaku yang mengakui perbuatannya saat pemeriksaan.
“Kedua pelaku berinisial MN (21) dan MS (20) di wilayah Gembong. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan,” katanya.
Polisi menangkap keduanya di rumah salah satu tersangka pelaku berinisial MS di Dukuh Bengkal, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, saat berkumpul bersama temannya. Untuk memperkuat penyidikan, polisi sudah mendapatkan dokumen pemeriksaan medis korban hasil visum dari RSUD RAA Soewondo.
Penyidik menyangkakan 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap kedua tersangka. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V senilai Rp500 juta.(agp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....