Sasar 8 Sekolah TK Minim Pengamanan, 2 Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

  • 08 Jun 2026 15:20 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Wonosobo - Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah sekolah taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Wonosobo. Dua pelaku berinisial AJP dan AM ditangkap setelah diketahui membobol delapan sekolah dengan sasaran utama uang tunai yang disimpan di lingkungan sekolah.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sekolah TK yang dinilai memiliki sistem keamanan minim. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk mengetahui kondisi sekolah dan memastikan situasi aman.

"Pelaku memilih sekolah TK karena dianggap memiliki pengamanan yang minim. Mereka melakukan pemantauan terlebih dahulu, kemudian beraksi pada malam hari saat kondisi sekolah sepi," ujar Kapolres dalam keterangan yang dikutip RRI, Senin 8 Juni 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke area sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi pahat. Setelah berhasil masuk, mereka memeriksa sejumlah ruangan untuk mencari tempat penyimpanan uang tunai.

Modus tersebut digunakan saat membobol TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo, pada 16 April 2026. Dari ruang kantor guru, pelaku menemukan uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam laci meja, kemudian dibawa kabur dan dibagi di antara kedua pelaku.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap aksi serupa tidak hanya terjadi di satu lokasi. Kedua tersangka diduga telah melakukan pencurian di delapan TK di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan pola yang hampir sama, yakni membobol bangunan sekolah pada malam hari dan mengincar uang tunai yang tersimpan di dalam sekolah.

Delapan TK yang menjadi sasaran meliputi TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, TK Maron dan TK Kalitengah di Kecamatan Garung, TK Sojopuro di Kecamatan Mojotengah, serta TK Sigedang Tambi di Kecamatan Kejajar. Selain itu, TK Tembelang di Kecamatan Rojonoto, TK Kersan di Kecamatan Kertek, dan TK Sariyoso Wonosobo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kapolres juga mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.

Menurutnya, pemasangan kamera pengawas, penguatan akses masuk bangunan, serta menghindari penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di sekolah dapat mengurangi risiko tindak pencurian. "Kami mengimbau pengelola sekolah agar tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di lingkungan sekolah dan meningkatkan pengamanan aset yang dimiliki," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....