Satresnarkoba Polres Salatiga Gulung Pengedar Sabu Asal Demak, Barang Bukti 54gr

  • 06 Jun 2026 23:58 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Salatiga – Jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dan mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu seberat 54,13 gram. Keberhasilan tersebut dirilis langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu 3 Juni 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H., serta Plh Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo. Dua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, masing-masing berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44).

Kapolres Salatiga menjelaskan bahwa operasi berawal dari penangkapan seorang pengguna yang mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka SSI. Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan dan meringkus SSI di sebuah warung es teh jumbo di Jalan Pondok Raden Patah, Sriwulan, Sayung, Demak, Selasa (26/05/2026) malam.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut," ungkap AKBP Ade Papa Rihi di hadapan awak media. Berbekal informasi krusial itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat menggerebek tersangka kedua, AW alias Mento, di kediamannya di wilayah Desa Sriwulan, Demak.

Dari hasil penggeledahan rumah yang disaksikan warga setempat, polisi menyita paket sabu siap edar seberat total 54,13 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, serta uang tunai hasil transaksi. Kedua pelaku diketahui berperan aktif sebagai pengedar sabu untuk wilayah Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan pidana yang berlaku. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. "Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa," tegas AKBP Ade Papa Rihi sekaligus mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. (eka)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....