Maling Masuk Lewat Jendela, Lansia di Kudus Dianiaya dan Dirampok

  • 28 Mei 2026 18:55 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus– Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menggegerkan warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Seorang lansia bernama Munzaenah (73) menjadi korban penganiayaan dan perampokan setelah pelaku diduga masuk ke rumah melalui jendela samping saat korban tertidur, Kamis, 28 Mei 2026 dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban berada seorang diri di rumahnya. Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah sebelah barat sebelum menuju kamar korban.

Anak korban, Bustanul Arifin (50), yang tinggal di samping rumah korban, mengaku mendapat telepon dari ibunya sekitar pukul 03.05 WIB. Korban memberitahukan bahwa dirinya baru saja menjadi korban perampokan.

“Saya sempat berkeliling rumah dan semua terkunci kecuali jendela samping rumah sebelah barat. Pelaku nampaknya masuk lewat jendela samping itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika pelaku masuk rumah dan melihat ibunya tertidur di kamar, pelaku langsung membalikkan badan korban hingga tengkurap. "Selanjutnya tubuh ibu ditindih pelaku dan muka ibu dipukuli dari samping kanan," katanya.

"Pelaku saat melakukan aksinya memakai helm ibu. Kejadian itu sekitar pukul 02.00 WIB,” tutur Bustanul Arifin.

Selain menganiaya korban, pelaku juga mengambil sejumlah perhiasan yang dikenakan korban. Perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 50 gram dilaporkan raib dibawa pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di bawah mata sebelah kanan. Pelaku juga sempat mengancam korban akan dibunuh apabila melapor kepada warga.

Sementara itu, Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo mengatakan tim Inafis bersama Satreskrim Polres Kudus telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Saat ini kasus itu sudah terungkap. Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial H beserta barang bukti yang telah diamankan," ujarnya.

Terduga pelaku saat ini berada di Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan. "Untuk kerugian yang diderita korban sekitar Rp62 juta,” kata Wakapolres.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....