Kurang dari 10 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Istri di Temanggung

  • 21 Mei 2026 14:35 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Resmob Satreskrim Polres Temanggung
  • Pembunuhan
  • Polres Temanggung

RRI.CO.ID, Temanggung- Kurang dari 10 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku pembunuhan DRS ( 30) warga Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Pelaku tidak lain merupakan suami korban, yakni K, yang melakukan pembacokan hingga menyebabkan DRS tewas.

“Pelaku berhasil ditangkap petugas kurang dari 10 jam setelah pembacokan terhadap DRS yang terjadi Minggu, 17 Mei 2026 siang. Pelaku ditangkap di Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung ketika hendak melarikan diri ke arah Kabupaten Wonosobo,” kata Kapolres Temangung, AKBP Zamrul Aini kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.

Zamrul mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 12.20 WIB, saat korban berada di teras rumahnya. Kemudian, pelaku datang untuk mengambil kedua anaknya.

Diketahui, korban dan pelaku sudah pisah rumah sekitar dua tahun lalu. Beberapa saat kemudian, pelaku mendatangi korban kembali untuk mengajak rujuk, tetapi korban menolaknya.

Penolakan dari korban tersebut, membuat pelaku naik pitam dan langsung membacok korban dengan sebilah sabit yang telah dipersiapkan lebih dulu oleh pelaku. Sabetan sabit sebanyak tiga kali tersebut mengenai bagian leher korban dan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Selain mengenai leher korban, juga mengenai ibu korban yang hendak melerai. Ibu korban terkena sabetan sabit di bagian bahu kanan sebanaya satu kali,“ kata Zamrul.

Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Wonosobo dan berupaya menghilangkan sabit yang digunakan untuk menganiaya DRS. Selang dua hari setelah kejadian, polisi berhasil menemukan barang bukti sabit yang dibuang di Desa Gandu atau sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka tercancam dengan ancaman hukuman berlapis. Ia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 45 juta karena melanggar pasal 44 ayat (3) KHUP baru.

Selain itu, ia melanggar pasal 458 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana baru dengan ancaman pidana penjara 15 tahun di tambah sepertiga. Pelaku juga diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, karena melanggar Pasal 459 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru. (wied)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....