Pemuda di Semarang Ditembak Senapan Angin, Peluru Tembus Organ Dalam

  • 20 Mei 2026 08:27 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Kasus penembakan menggunakan senapan angin terjadi di wilayah Candisari, Kota Semarang. Seorang pemuda berinisial RS (22), warga Kecamatan Gajahmungkur, mengalami luka berat pada organ dalam setelah terkena tembakan yang diduga dilakukan pria berinisial RCS (55), warga Candisari.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena mengatakan laporan kejadian diterima polisi dari ibu dan adik korban pada Senin, 11 Mei 2026. Saat itu, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Elisabeth Semarang usai menjalani operasi akibat luka tembak.

Usai menerima laporan, tim Reskrim bersama Inafis Polrestabes Semarang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tegalsari, Kecamatan Candisari, tepatnya di dekat area makam. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengungkap peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Penyidik kemudian mengamankan pelaku berinisial RCS untuk dimintai keterangan. Sedikitnya 13 saksi telah diperiksa, mulai dari korban, teman-teman korban, keluarga hingga warga sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban bersama sekitar 10 rekannya berkumpul di kawasan Jangli dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol. Rombongan kemudian bergerak menuju Jalan Tegalsari, Candisari.

Saat melintas di Jalan Kawi 3, korban sempat turun dari sepeda motor dan berjalan menuju gang dekat rumah pelaku. Dalam waktu bersamaan, anjing peliharaan pelaku menggonggong hingga anak pelaku memberi tahu ayahnya bahwa ada sekelompok orang masuk kampung.

Pelaku kemudian mengambil kayu dan masuk ke rumah untuk menyiapkan senapan anginnya dengan mengisi peluru. Sementara itu, korban ditarik temannya dan kembali bergabung dengan rombongan di pertigaan jalan.

Rombongan korban lalu bergerak menuju Jalan Kawi Raya. Di dekat area makam, mereka berhenti karena bertemu sejumlah warga yang sedang berkumpul, bahkan salah satu teman korban diketahui mengenal warga di lokasi tersebut dan sempat ditawari minuman keras.

Tak lama kemudian, pelaku datang membawa senapan angin dan diduga langsung mengarahkan senjata tersebut ke kelompok korban. “Pelaku kemudian membidik ke arah kelompok korban dari jarak sekitar 15 meter,” kata Andika.

Tembakan tersebut mengenai pinggang kiri korban hingga membuatnya terjatuh sambil memegangi bagian tubuh yang terluka. Sejumlah saksi juga melihat pelaku menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan popor senapan hingga menyebabkan luka di bagian mulut korban.

Korban kemudian dibawa teman-temannya kembali ke kawasan Jangli sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan peluru menembus ginjal korban lalu bersarang di paru-paru sehingga harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan proyektil tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi juga mendalami dugaan adanya senjata tajam yang dibawa korban berupa tongkat besi lipat menyerupai tongkat sulap, meski hingga kini belum ditemukan. “Dari hasil analisa CCTV, tidak ada tawuran di lokasi, saat pelaku datang, posisi korban sedang mengobrol dengan warga sekitar,” jelas Andika.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut. “Kami berkomitmen mengungkap kejadian ini secara objektif, transparan dan berkeadilan, juga meningkatkan langkah preventif guna mencegah keributan yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....