Polda Jateng Bongkar Modus Pengiriman Sabu Lewat Paket Ekspedisi
- 13 Mei 2026 13:55 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar modus pengiriman narkotika jenis sabu melalui paket ekspedisi dalam pengungkapan jaringan peredaran antarwilayah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka yang merupakan residivis narkotika dengan total barang bukti sabu seberat bruto 124,15 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Petugas akhirnya menangkap ketiga tersangka pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. “petugas kami melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo," ungkapnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram. Selain itu ada tiga unit telepon genggam, satu set alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, satu buah kaos kaki, serta sepeda motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirim sekitar 100 gram sabu ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan paket tersebut di kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.
"Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram. Disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya," katanya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap sabu diperoleh ATA dari seorang berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram sebanyak 200 gram itu diambil bersama tersangka ADS di sekitar Embarkasi Boyolali sebelum dipecah dan dikemas kembali bersama RA untuk diedarkan.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika semakin terorganisir dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas. Polisi pun masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi antar kota. Namun, seluruh pola tersebut terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti seluruh tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat kasus narkotika. Ketiganya dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal kategori VI.
“Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....