Beraksi Pakai Kunci Palsu, Komplotan Curanmor asal Jepara Dibekuk Polresta Pati
- 13 Mei 2026 11:37 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pati – Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Jepara berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Pati. Tiga pelaku diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa, 12 Mei 2026. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial RS (15), warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Korban kehilangan sepeda motor matic warna hitam saat diparkir di area lapangan Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menonton hiburan orkes dangdut di lokasi.
Begitu menerima laporan dari korban, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat melakukan olah TKP. Polisi melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa pelaku merupakan kelompok spesialis curanmor asal Kabupaten Jepara. Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para terduga pelaku di lokasi berbeda pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan. Mereka sudah memiliki peran masing-masing saat beraksi,” ujar Kompol Dika mewakili Kapolresta Pati.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Z alias K (33), ABA alias B (19), dan MZ (37), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dua tersangka berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan satu lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
“Motif para pelaku sementara ini karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Kompol Dika.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, kunci letter L yang digunakan saat beraksi, STNK asli, BPKB asli, dan kunci kendaraan milik korban.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” kata Kompol Dika.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pati masih berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun keterlibatan para pelaku di lokasi kejadian lain di wilayah Pati dan sekitarnya. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....