Dua Tersangka Pengedar Obat Keras Ilegal di Pemalang Diamankan Polisi
- 07 Mei 2026 15:15 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Dua pria diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian kefarmasian diamankan di Polres Pemalang. Keduanya diduga menjual obat keras ilegal di sebuah warung di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Selasa, 5 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, Wahyudi Wibowo, mengatakan kedua tersangka berinisial CD (32) warga Kelurahan Paduraksa dan N (31) warga Kelurahan Bojongbata, Kabupaten Pemalang. “Awalnya, dua terduga pelaku diserahkan oleh anggota salah satu ormas di Pemalang, pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB ke Satresnarkoba,” katanya, Kamis, 7 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 205 butir pil Tramadol, 50 butir pil Trihexyphenidyl, dan satu paket pil Hexymer berisi 10 butir. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kedua tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
Kapolres Pemalang, Rendy Setia Permana, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran obat berbahaya di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Pemalang agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Laporkan pada kami lewat Call Center 110 bila menemukan,” kata Kasat Resnarkoba.
Polres Pemalang juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat tanpa izin edar resmi. Selain melanggar hukum, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis juga dapat membahayakan kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....