Curi Motor Tetangga, Petani di Bringin Diamankan Polres Purworejo

  • 06 Mei 2026 12:27 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Seorang petani berusia 56 tahun dibekuk Satreskrim Polres Purworejo setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Pelaku berinisial K ditangkap Selasa, 14 April 2026, pukul 22.00 WIB atau hanya 5 hari setelah korban membuat laporan polisi pada Kamis, 9 April 2026.

“Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah pada malam hari, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Kunci kontak masih menempel,” ungkap Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, pencurian terjadi Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, motor korban, Riko Setiawan, warga Desa Bringin ada di garasi samping rumah korban Riko Setiawan, warga Desa Bringin.

Hasil penyelidikan mengungkap, K yang juga merupakan warga Desa Bringin berangkat dari wilayah Prembun, Kebumen menuju Kutoarjo. Dari Kutoarjo, ia berjalan kaki ke Desa Bringin untuk mencari sasaran.

"Setelah berhasil membawa kabur motor, K menjualnya seharga Rp1,4 juta. Polisi telah mengamankan motor beserta BPKB sebagai barang bukti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun atau denda," kata Wakapolres.

Kasus ini bermula dari LP/B/01/IV/2026/SPKT/POLSEK BAYAN/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tertanggal 9 April 2026. Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyidikan hingga menangkap pelaku.

Atas kejadian tersebut, Kompol Nana Edi Sugito mengingatkan warga agar tidak lengah. “Jangan tinggalkan kunci kontak pada sepeda motor meskipun diparkir di lingkungan rumah sendiri,” ucapnya.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....