BKSDA Jateng Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Kasturi Kepala Hitam

  • 05 Mei 2026 07:46 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang —Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengapresiasi sinergi antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan BKSDA dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis burung kasturi kepala hitam di wilayah Kabupaten Pati.

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center BKSDA pada 27 Maret 2025.

“Laporan tersebut terkait dugaan aktivitas pengangkutan satwa dilindungi dari wilayah Manokwari menuju Kabupaten Pati melalui Pelabuhan Juwana,” jelas Dyah, Senin 4 Mei 2026 di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan kapal ikan KM Awet Muda. Dalam operasi pada 17 April 2025 di Kecamatan Juwana, petugas mengamankan sejumlah pelaku serta 18 ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory) dalam kondisi hidup.

Dyah menambahkan, seluruh satwa yang diamankan telah dievakuasi dan saat ini dititipkan di kantor BKSDA Jawa Tengah untuk menjalani observasi dan perawatan.

“Satwa-satwa tersebut ditempatkan di kandang transit di bawah pengawasan dokter hewan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum nantinya dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil identifikasi, burung kasturi kepala hitam merupakan satwa dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Selain itu, spesies ini juga masuk dalam Appendix II CITES, sehingga perdagangannya diatur secara ketat untuk mencegah ancaman kepunahan.

Dyah menjelaskan, kasturi kepala hitam merupakan burung endemik Papua yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Khususnya dalam proses penyebaran biji tanaman.

“Sebagai burung pemakan buah dan nektar, kasturi kepala hitam berkontribusi dalam regenerasi hutan. Kehilangannya akan berdampak pada menurunnya keanekaragaman hayati,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kejahatan terhadap satwa liar tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi dari nilai jual satwa, tetapi juga kerugian ekologis yang tidak ternilai.

BKSDA Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, memelihara, atau memiliki satwa dilindungi tanpa asal-usul yang jelas. Jika ingin memelihara satwa, masyarakat diminta membeli dari penangkar resmi agar tidak merusak populasi di habitat alami.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini mengacu pada undang-undang konservasi dengan ancaman pidana berat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian satwa liar Indonesia,” pungkas Dyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....