Kronologi Pelarian Pelaku Pembunuhan di Rembang, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

  • 01 Mei 2026 09:24 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang – Terduga pelaku pembunuhan Dafa Maulana telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Rembang. Pelaku berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ditemukannya jenazah Dafa di tegalan Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Rabu, 29 April 2026 malam.

Kapolres Rembang, M Faisal Pratama, melalui Kasatreskrim AKP Alva Zakya Akbar, menjelaskan pelaku berinisial AM (22), warga Desa Gandrirojo. Pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan terhadap Dafa Maulana.

Setelah kejadian di tegalan Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, pelaku terpantau bergerak ke arah Kecamatan Lasem pada sore hari. Dari sana, pelaku melanjutkan pelarian ke arah timur melalui wilayah Juwana.

Dalam pelariannya, AM berpindah-pindah kendaraan dengan menumpang truk maupun kendaraan umum yang mengarah ke Semarang. Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari kejaran petugas.

Tim Satreskrim Polres Rembang bersama Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan pelaku. Hasilnya, posisi pelaku berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Pati.

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. "Waktu diamankan, AM ini berusaha melarikan diri,” ujar Kasatreskrim, Kamis, 30 April 2026.

Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas untuk melumpuhkan pelaku. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polres Rembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini AM telah ditahan di Polres Rembang. Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif di balik pembunuhan yang terjadi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....