Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Rembang Diamankan Polisi
- 30 Apr 2026 09:54 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Rembang – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan remaja di Kabupaten Rembang kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban. Penangkapan ini menjadi titik terang kasus yang sempat menggegerkan warga.
Korban diketahui bernama Dafa Maulana Firmansyah (17), warga Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tegalan Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Rabu, 29 April 2026 malam.
Satreskrim Polres Rembang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. Penangkapan dilakukan dalam waktu singkat setelah identitas korban terungkap.
Kasatreskrim Polres Rembang Iptu Alva Zakua Akbar melalui KBO IPTU Widodo membenarkan penangkapan tersebut. "Ya, Mas," saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis pagi (30/4/2026).
Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sejak Sabtu, 25 April 2026 oleh keluarga dan rekan-rekannya. Dafa diketahui berpamitan untuk mengantarkan temannya ke Dukuh Nganguk, Desa Gandrirojo, namun tidak pernah kembali.
Kecurigaan muncul karena korban tidak dapat dihubungi hingga beberapa hari. Hingga akhirnya, korban ditemukan dalam kondisi terkubur tanah dan tertutup potongan tanaman jagung di area tegalan.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas kepolisian bersama tim medis dari puskesmas setempat ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang sekitar pukul 18.30 WIB untuk penanganan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tersebut. (Mif)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....