Polda Jateng Beberkan Kronologi Robig Zaenudin Dinyatakan Positif Narkoba

  • 24 Apr 2026 17:52 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebutkan, terpidana kasus penembakan pelajar SMK hingga tewas di Semarang, Robig Zaenudin kedapatan positif narkoba ketika dilakukan sidak di Lapas Semarang pada Minggu, 19 Januari 2026. Saat itu yang bersangkutan kedapatan nge-Fly diruang tahanan.

Dari temuan ini, kemudian petugas melakukan tes urine pada Robig, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. Namun, jenisnya apa masih belum diketahui.

"Kemudian ditemukan Robig dalam keadaan tidak stabil, saat ditanya tidak konsentrasi. Kemudian petugas gabungan ini melakukan pemeriksaan di kamar Robig," ujar Kombes Pol Artanto ditemui di Mapolda Jateng, Jumat 24 April 2026.

Sedangkan, informasi adanya barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram dalam kasus Robig, Kabid Humas Polda Jateng itu menegaskan masih dalam pendalaman. "Saya belum tahu seperti apa, ini masih dalam pendalaman," tegas Artanto.

Kemudian dari temuan ini, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu dipindah ke Lapas Gladakan di Pulau Nusakambangan karena terlibat peredaran narkoba. Robig juga akan dijerat pidana dalam kasus narkoba.

"Tentunya siapapun yang melakukan tindak pidana narkoba akan diproses secara hukum," kata Artanto.

Seperti diketahui, Robig sebelumnya merupakan anggota satres Narkoba Polrestabes Semarang yang kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar di Semarang.

Gamma meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024) setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang, sedangkan dua anak lain yang menjadi korban selamat. Robig Zaenudin sendiri juga sudah dipecat dari anggota kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....