Bawa Sabu di Purworejo, Pemuda Asal Jakarta Barat Diamankan Polisi
- 22 Apr 2026 19:32 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo – Seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Purworejo karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kutoarjo setelah adanya laporan masyarakat.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan patroli intensif di lokasi yang dicurigai.
"Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli intensif. Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria berinisial AB yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo," kata AKP Amirudin saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu, 22 April 2026.
Petugas kemudian mengamankan, menginterogasi, dan menggeledah tersangka dengan disaksikan warga setempat di lokasi."Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah sabu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500 ribu. "Modus yang digunakan adalah sistem "alamat jatuh" atau meletakkan barang di suatu titik yang telah disepakati melalui komunikasi telepon," kata AKP Amirudin.
Selain sabu seberat 0,72 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit ponsel, sedotan, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,72 gram, 1 unit ponsel warna silver, 1 buah sedotan warna merah, 1 unit sepeda motor warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC yang digunakan tersangka," ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. "Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucap AKP Amirudin.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Langkah ini menjadi upaya untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (ags)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....