Modus Isi Berulang di SPBU, Pelaku Penyalahgunaan Pertalite Ditangkap Polisi
- 21 Apr 2026 13:21 WIB
- Semarang
Poin Utama
- penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
- Satreksrim Polres Magelang Kota
- SPBU
RRI.CO.ID, Kota Magelang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial SM (49), warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Selatan. SM diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pelaku diketahui melakukan pengisian BBM bersubsidi secara tidak wajar di sejumlah SPBU di Kota Magelang. Modus tersebut dilakukan dengan cara mengisi berulang kali menggunakan sepeda motor.
“Pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi ke dalam tangki sepeda motor berkapasitas 14 liter berulang kali ke sejumlah SPBU berbeda Kota Magelang. Kemudian, BBM tersebut dituang ke beberapa jeriken dan kemudian dijual secara eceran,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, Selasa, 21 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Dalam aksinya, pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi di lima SPBU berbeda. Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan hingga 70 liter BBM.
Setelah itu, BBM yang berada di dalam tangki sepeda motor dipindahkan ke dalam jeriken. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kembali secara eceran dengan harga Rp11.000 per liter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Polres Magelang Kota juga akan meningkatkan pengawasan di seluruh SPBU guna mencegah praktik serupa terulang. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....