Polres Salatiga Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi

  • 14 Apr 2026 21:39 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Salatiga – Polres Salatiga mengamankan dua pelaku penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah Kota Salatiga. Langkah penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga kuota subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Dalam operasi yang digelar pada Senin, 13 April 2026 malam, jajaran Satreskrim Polres Salatiga mengamankan dua orang pelaku berinisial JS (51), warga Sidorejo, dan DR (56), warga Kota Semarang. Keduanya tertangkap tangan saat tengah mengangkut ratusan liter solar bersubsidi menggunakan kendaraan bak terbuka di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di depan sebuah warung makan di wilayah Kecandran. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan jerigen berisi biosolar yang diduga kuat akan digunakan secara ilegal untuk kepentingan usaha.

“Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk menopang kepentingan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan resmi, Selasa, 14 April 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung operasional mesin bor dalam jasa pembuatan sumur bor milik salah satu pelaku. Pelaku JS diduga kuat sebagai pemilik sekaligus otak yang memerintahkan pengangkutan, sementara DR bertugas sebagai sopir armada.

Kapolres menekankan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merusak tatanan distribusi energi nasional. Penindakan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku dalam pemanfaatan bahan bakar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas demi menjaga stabilitas serta keadilan distribusi energi. Saat ini tim masih mendalami jaringan pemasoknya dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan bersama ahli migas,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam jeratan hukum. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. (eka)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....