Polisi Bongkar Curanmor di Wedarijaksa Pati, Jejak Plat Nomor Jadi Petunjuk
- 14 Apr 2026 10:53 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Kasus Pencurian dengan Pemberatan
- Saksi Pidana 9 Tahun Bagi Pelaku Curat
RRI.CO.ID, Pati – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Wedarijaksa, Kabupaten Pati, berhasil diungkap polisi melalui jejak plat nomor yang ditemukan di sekitar rumah pelaku. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AA, warga Desa Ngurenrejo, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir dengan kunci masih tergantung. Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait aksi pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Laporan korban langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan di lapangan, anggota menemukan plat nomor kendaraan korban di sekitar rumah pelaku,” jelasnya, Selasa, 14 April 2026.
Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada pelaku berinisial S, warga Kecamatan Wedarijaksa. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban.
Menurut Kapolsek, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada dini hari, sehingga tidak diketahui warga sekitar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Polresta Pati menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang. Hal itu guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....