Dua Pelaku Begal Viral di Jalan Halmahera Semarang Ditangkap Polisi
- 08 Apr 2026 15:41 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Dua begal viral di semarang
- Begal semarang diciduk polrestabes semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejahatan di wilayah Semarang Timur.
Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 di Jalan Halmahera, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak berangkat ke gereja.
“Pelaku mendekati korban dan meminta barang berharga. Korban berusaha mempertahankan, pelaku kemudian melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan salah satu korban mengalami luka di bagian wajah,” ujarnya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 8 April 2026.
Setelah kejadian, jajaran Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Salah satu pelaku berinisial DBS alias Weng (24) ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Sementara pelaku utama, Riski alias Dito (25), sempat melarikan diri ke wilayah Magelang sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku sebelum beraksi sempat mengonsumsi minuman keras jenis congyang sebanyak tiga botol. Dalam kondisi mabuk, keduanya kemudian berniat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan secara acak dan langsung mengeksekusi korban yang ditemui di jalan.
“Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh alkohol, sehingga bertindak nekat dan tanpa perencanaan matang terhadap korban tertentu,” kata Kapolrestabes. Selain itu, diketahui kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan selama ini masih bergantung kepada orang tua.
Kapolrestabes juga mengungkapkan, pelaku utama merupakan residivis kasus serupa yang telah beberapa kali menjalani hukuman sejak tahun 2019. Dalam aksi tersebut, pelaku berperan sebagai eksekutor yang melakukan perampasan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam, sedangkan pelaku lainnya bertugas sebagai pengemudi sekaligus mengawasi situasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP Baru. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....