Polisi Amankan Terduga Pelaku Jambret, Sikat Telepon Genggam Korban

  • 28 Mar 2026 15:42 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Polisi Amankan Terduga Pelaku Jambret

RRI.CO.ID, Pati - Aksi dugaan pencurian dengan modus jambret terjadi di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pada Jumat malam, 27 Maret 2026. Peristiwa tersebut melibatkan korban pelajar perempuan dan terduga pelaku remaja yang masih berusia di bawah umur yang kemudian diamankan polisi.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB saat korban berinisial GNA, pelajar berusia 14 tahun, mengendarai motor. Pelaku MA, juga berusia 14 tahun, mendekat, menyerempet korban, lalu mengambil telepon genggam dari saku belakang korban.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berkendara di jalan. “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban kurang waspada, sehingga dengan mudah mengambil barang milik korban,” katanya melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto saat dikonfirmasi Sabtu siang, 28 Maret 2026.

Setelah kejadian, kata dia, korban berteriak meminta pertolongan sambil mengejar pelaku yang melarikan diri menuju Dukuh Kampung Anyar. Warga sekitar yang mendengar teriakan segera membantu melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan di gang buntu.

Aris Pristianto mengapresiasi respons cepat masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut di lapangan. Respons cepat masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, sehingga pelaku dapat segera diamankan.

"Setelah menerima laporan petugas Polsek Tayu langsung mendatangi lokasi kejadian, dan membawa pelaku ke kantor polisi. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 12 warna hijau milik korban," jelasnya.

Pihaknya segera melakukan langkah kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Masyarakat juga diingatkan agar lebih waspada menyimpan barang berharga untuk mencegah tindak kejahatan serupa.(APB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....