Terduga Pelaku Begal di Mirit Ditangkap Anggota Polres Kebumen

  • 27 Mar 2026 08:01 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • polres kebumen
  • polsek mirit
  • begal

RRI.CO.ID, Kebumen – Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS) wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit. Peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari 2026.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, tiga terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.

“Mereka adalah AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Kapolres, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia menjelaskan, aksi begal terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB. Korban bernama Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya saat itu sedang dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta.

Saat melintas di wilayah Kecamatan Mirit, korban dibuntuti oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Dua pelaku terlihat membawa senjata tajam sehingga korban merasa terancam.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor sebagai sarana kejahatan, hasil kejahatan berupa dua telepon genggam dan uang tunai,” ujar Kapolres.

Pelaku kemudian menghentikan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Setelah kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mirit dengan kerugian ditaksir sekitar Rp3,05 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Para pelaku dijerat Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan. Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....