Sempat Kabur di Kalimantan, Satreskrim Polresta Magelang Tangkap Pembunuh Sudati

  • 25 Mar 2026 06:48 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Satreskrim Polresta Magelang
  • Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kota Waringin Barat,Kalimantan Tengah,
  • Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang
  • pencurian dengan kekerasan
  • pembunuhan

RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sudati (63), warga Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Pelaku berinisial WJ (40), yang merupakan tetangga korban, berhasil diringkus di tempat pelariannya di Kalimantan Tengah setelah sempat buron sejak Februari lalu.

Penangkapan dilakukan tim gabungan di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Jumat 20 Maret 2026. Pelaku diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah tersebut untuk menghilangkan jejak dari kejaran petugas kepolisian.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kota Waringin Selatan, Kalimantan Tengah pada Jumat 20 Maret 2026. Tempat penangkapan tersebut merupakan rumah di tempat pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga,” kata Wakil Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto saat memberikan keterangan Selasa 24 Maret 2026.

AKP Toyib menjelaskan, peristiwa berdarah ini bermula pada 12 Februari 2026. Saat itu, suami korban yang bernama Nuryanto baru saja pulang bekerja dan terkejut mendapati istrinya sudah dalam kondisi tidak bernyawa di atas tempat tidur di dalam kamar rumah mereka.

Pada awalnya, pihak keluarga mengira Sudati meninggal dunia karena faktor usia atau penyebab wajar lainnya. Bahkan, berdasarkan pemeriksaan luar di lokasi kejadian saat itu, petugas medis maupun keluarga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang mencurigakan pada tubuh korban.

Namun, sehari setelah korban dimakamkan, suami korban mengungkap uang sebesar Rp 30 juta dan perhiasan emas seberat 15 gram hilang. Kemudian, suami korban melaporkan ke Polsek Dukun.

Menurutya, atas laporan tersebut Polresta Magelang membongkar makam korban dan melakukan autopsi. Hasilnya ditemukan bukti baru, meninggalnya korban akibat cekikan di bagian leher.

Setelah mengantongi yang bukti kuat, polisi melacak keberadaan WJ dan dikethaui di sebuag rumah di Kalimantan Tengah. Selama pelariannya, pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga.

“Selama pelariannya, pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dan, majikan dari pelaku juga kooperatif saat penangkapan dilakukan,”katanya,

Sementara itu, Kapolsek Dukun, AKP Setya Dharminta menambahkan, pelaku meninggalkan rumahnya ke Kalimantan tujuh hari setelah pembunuhan tersebut terjadi. Tepatnya, setelah anggota Satreskrim Polresta Magelang melakukan penyidikan lanjutan saat penggalian kembali makam korban.

Ia menjelaskan , pelaku awalnya bertamu ke rumah korban niatnya untuk meminjam sejumlah uang. Namun, permintaan tersebut ditolak korban dan menyulut emosi pelaku .

"Pelaku juga sempat mengambil uang sekitar Rp 10 juta dari dalam lemari korban,Selain itu juga mengambil perhiasan emas seberat 15 gram" kata Setia.

Ajkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, karena melanggar Pasal 479 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan. Subsider, Pasal 458 ayat 3 tentang pembunuhan. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....