Sindikat Narkoba Lintas Daerah Terbongkar, Polisi Sita 5,3 Kg Sabu di Semarang
- 20 Mar 2026 19:27 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang — Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M. Syahduddi mengatakan, jajarannya berhasil ungkap dua perkara narkotika. Keduanya memiliki keterkaitan dalam satu jejaring yang sama.
“Kasus ini merupakan rangkaian pengungkapan jaringan narkotika yang saling terhubung. Karena itu kami sampaikan secara utuh agar konstruksi perkaranya jelas,” tegasnya dalam rilis kasus penyalahgunaan narkotika di lobi Mapolrestabes Semarang pada Jumat, 20 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melalui penyelidikan intensif. Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 WIB, anggotanya melakukan penangkapan saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat dua kilogram yang disimpan dalam ransel hitam. MB berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial X (masih dalam penyelidikan) mengambil sabu dari Bekasi untuk dikirim ke Kartasura dan dijanjikan upah sebesar sepuluh juta rupiah,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, polisi memperoleh informasi adanya rencana pengiriman narkotika lanjutan ke wilayah Semarang. Informasi itu kemudian dikembangkan selama satu bulan.
“Hasil pengembangan mengarah pada penangkapan dua tersangka lain pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Adinata Raya, Ngadirgo, Mijen, Kota Semarang. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FAS (32) dan MBDP (35)," tambah Brigjen Pol M. SYahduddi.
“FAS bertugas sebagai kurir yang mengambil sabu dari Bogor untuk dibawa ke Semarang, kemudian dikemas ulang dalam paket kecil sesuai arahan jaringan. Dalam operasinya ia dibantu oleh MBDP,” terang Kapolrestabes.
Ia menambahkan, jaringan tersebut memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran dengan asumsi aparat tengah fokus pada pengamanan lalu lintas.
“Para tersangka tergiur iming-iming upah hingga enam puluh juta rupiah. Mereka mencoba menyelundupkan n43r4,” katanya.
Syahduddi juga mengungkap para pelaku bukan kali pertama beraksi dan tercatat sudah dua kali mereka memasok narkoba ke Semarang. Pengiriman pertama pada Januari menggunakan mobil sewaan dengan muatan sekitar lima kilogram, berikutnya kembali dilakukan, namun berhasil kami gagalkan," tambah Kapolrestabes.
Dari pengungkapan kasus kedua tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 5,367 kilogram, tiga unit telepon genggam, satu koper, satu tas belanja, serta satu unit motor. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....