Tawuran Bawa Sajam, 4 Pemuda Diamankan Polres Semarang
- 16 Mar 2026 23:10 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang - Sejumlah remaja terlibat tawuran antar dua kelompok remaja yang sempat viral di media sosial diamankan Satreskrim Polres Semarang. Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Empat orang pemuda pelaku yang terlibat tawuran juga diamankan.
"Masih kita dalami terus, dan untuk 4 orang remaja dimana 3 remaja dan 1 anak sudah kami tetapkan sebagai pelaku. Karena mereka terbukti membawa sajam." ungkapnya, Minggu (15/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menambahkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam. Dari hasil penelusuran awal, video tersebut diduga direkam di wilayah Kabupaten Semarang tepatnya di depan Wisata Saloka dan depan pasar Kesongo, Tuntang.
"Peristiwa terjadi dua kali, Kamis dini hari 5 maret 2026, dan pada Sabtu dini hari 7 Maret 2026. Untuk tanggal 5 di depan wisata Saloka dan tanggal 7 di jalan Fatmawati, Kesongo, Tuntang, Kabupaten Semarang," jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video tersebut.“Setelah dilakukan pendalaman, pada Jumat, 13 Maret 2026 tim Resmob memperoleh informasi mengenai identitas para pelaku yang berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang," ujarnya.
Pada Sabtu 14 Maret 2026, jtim Resmob Polres Semarang berhasil mengamankan para pelaku. Dimana tiga orang ditetapkan tersangka dan satu pelaku yang masih berstatus anak di beberapa lokasi berbeda.
"Dari hasil interogasi awal, keempatnya mengakui bahwa mereka merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut dan membawa senjata tajam. Mereka saling tantang, dan terjadi tawuran di lokasi yang disepakati," katanya.
Adapun identitas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RWR (19) warga Ambarawa, YFA (18) warga Bandungan dan YR (19 Th) warga Bawen. Sementara satu pelaku lainnya berinisial VRD (16) yang masih berstatus pelajar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti enam buah senjata tajam jenis clurit serta satu jaket. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Semarang guna menjalani proses pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.
"Masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain. Saat ini masih dalam pengejaran tim Resmob sat Reskrim Polres Semarang." ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....