Polisi Jadwalkan Pemanggilan Terlapor Kasus Penganiayaan Mahasiswa Undip

  • 06 Mar 2026 07:53 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Kepolisian masih mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang diduga dikeroyok puluhan rekannya di sebuah rumah kos di kawasan Tembalang, Kota Semarang. Saat ini, penyidik fokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta penjadwalan pemanggilan para terlapor.

Korban diketahui berinisial A (20), mahasiswa Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Undip. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2025 dan dilaporkan ke polisi sehari setelahnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ia datang ke sebuah kos di Tembalang setelah dihubungi oleh rekannya. Namun, setibanya di lokasi, korban justru diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi.

“Korban membantah tuduhan tersebut. Dari situ kemudian terjadi pemicu hingga berujung pada penganiayaan,” katanya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Andika, perkara tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, keluarga korban, serta saksi yang berada di lokasi kejadian.

Polisi juga telah menerima hasil visum dari dokter yang memeriksa korban. “Dari hasil visum ditemukan beberapa luka lecet dan juga lebam pada tubuh korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah orang yang dilaporkan dalam kasus ini cukup banyak, yakni sekitar 20 orang. Namun penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Kita dalami satu per satu terkait perannya. Yang dilaporkan cukup banyak,” katanya.

Sejumlah terlapor juga telah dipanggil untuk klarifikasi. Namun, beberapa di antaranya belum dapat memenuhi undangan pemeriksaan dengan alasan berada di luar kota sehingga pemanggilan akan dijadwalkan ulang.

“Beberapa sudah kita kirim undangan klarifikasi. Namun, ada yang beralasan sedang di luar kota sehingga akan kita jadwalkan kembali,” kata Andika.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak universitas untuk memastikan identitas para mahasiswa yang dilaporkan. “Kita perlu memastikan identitas lengkap sesuai KTP untuk kepentingan pemanggilan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan dan saat ini penyidik masih terus memperkuat alat bukti meski sempat ada permintaan dari pihak universitas agar persoalan tersebut diselesaikan secara internal. “Kalau memang ada dugaan tindak pidana seperti pelecehan, tentu ada mekanisme pelaporan dan tidak dibenarkan melakukan tindakan penganiayaan,” ucap Andika.

Ditemui terpisah, kuasa hukum korban, Zaenal Petir, menyebut kliennya mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa yang merupakan teman satu jurusannya. Ia mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu berlangsung cukup lama, yakni sejak sekitar pukul 23.00 WIB hingga 04.15 WIB dan baru berhenti setelah terdengar azan Subuh.

“Korban dikeroyok dan dihajar sekitar 30 mahasiswa satu jurusan. Dia dipukuli, disundut rokok, kemaluannya diolesi hot cream, ditusuk jarum, disabet sabuk, bahkan lehernya sempat diikat sabuk seperti anjing sambil ditertawakan,” ujar Zaenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius berupa patah tulang hidung serta gegar otak. Saat ini korban juga disebut belum kembali mengikuti perkuliahan karena masih mengalami trauma, terlebih para pelaku belum ditangkap.

“Sekarang dia belum kuliah karena trauma. Kejadian ini terjadi pada 15 November 2025 dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak 16 November 2025,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....