Polres Klaten Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi

  • 05 Mar 2026 19:54 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Klaten - Polres Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu jaringan lintas provinsi di Mapolres Klaten, Selasa, 3 Maret 2026. Dalam rilis tersebut, Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, menyampaikan, Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.

Kapolres menjelaskanm pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di wilayah Prambanan.

“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi. Dari pengembangan, kami bergerak ke Jawa Barat untuk mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.

Dari tangan dua tersangka pertama, petugas menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15.100.000 yang rencananya akan ditransaksikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu.

Pengembangan kemudian dilakukan ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di sana, polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial ND dan MYD beserta sejumlah barang bukti berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail uang palsu.

"Semua totalnya itu 3.556 lembar. Terdiri dari cetakan uang cetakan baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi beroperasi. “Ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” jelas Kapolres.

Menurutnya, para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun, untuk pecahan model terbaru, peredaran secara aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.

Motif para tersangka adalah faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu secara daring maupun dengan sistem penyerahan langsung. Mereka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat. "Kami Imbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima pembayaran khususnya di pasar-pasar tradisional, khususnya di pedagang-pedagang asongan, khususnya di lokasi-lokasi kegiatan masyarakat,” ucapnya.

Rekomendasi Berita